Program Pelatihan & Sertifikasi Katiga Akademi
Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, dan beberapa menit pertama sering menentukan hasil akhirnya. Permenaker No. 15 Tahun 2008 mewajibkan setiap perusahaan menyediakan petugas P3K yang kompeten — tenaga kerja yang dilatih khusus untuk memberikan pertolongan pertama sebelum bantuan medis profesional tiba.
Program ini melatih peserta menangani situasi darurat umum di tempat kerja: luka, patah tulang, luka bakar, henti jantung, hingga evakuasi korban — sekaligus memenuhi kewajiban rasio jumlah petugas P3K terhadap jumlah pekerja sesuai klasifikasi tempat kerja.
Buktikan kompetensi Anda memberikan respons cepat dan tepat saat kecelakaan kerja terjadi.
Kompetensi memberikan pertolongan pertama yang tepat dalam menit-menit kritis sebelum bantuan medis tiba.
Memenuhi kewajiban Permenaker No. 15/2008 tentang ketersediaan petugas P3K sesuai jumlah dan klasifikasi tempat kerja.
Penanganan awal yang benar terbukti menurunkan tingkat keparahan cedera dan risiko fatalitas di tempat kerja.
Petugas P3K dibutuhkan di setiap jenis tempat kerja — manufaktur, perkantoran, konstruksi, hingga fasilitas publik.
Kurikulum komprehensif yang mencakup teori dan praktik penanganan kecelakaan kerja.
Petugas P3K adalah sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja yang ditunjuk untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2008.
Sertifikat kompetensi memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, Anda perlu melakukan rekertifikasi (perpanjangan).
Permenaker 15/2008 mengatur rasio jumlah petugas P3K berdasarkan jumlah pekerja dan klasifikasi risiko tempat kerja. Tim kami dapat membantu menghitung kebutuhan sesuai kondisi perusahaan Anda.
Ya, program Petugas P3K dapat diselenggarakan secara inhouse di lokasi perusahaan Anda. Hubungi tim kami untuk mendapatkan penawaran khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.